Polres Tuban Berhasil Ungkap 6 Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka dan Ribuan Butir Pil LL

    Polres Tuban Berhasil Ungkap 6 Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka dan Ribuan Butir Pil LL

    TUBAN - Dalam kurun waktu satu bulan Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 6 kasus Narkoba dan mengamankan 7 tersangka.

    Dalam keterangan pers yang dipimpin oleh Wakapolres Tuban Kompol Herry Moeriyanto Tampake, S.I.K., pada Selasa (11/06/2024) terungkap sejumlah barang bukti digelar diantaranya sabu-sabu seberat 31, 06 gram dari pengungkapan sebanyak 4 kasus serta Pil LL sebanyak 1.537 butir dari 2 kasus.

    Menurut Kompol Herry dalam melakukan transaksi antara tersangka dan pembeli yakni dengan menggunakan sistem jebak ranjau dengan menaruh barang haram tersebut ditempat yang sudah ditentukan.

    "Jadi barang ditinggal ditempat tertentu kemudian tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang tersebut" terang Wakapolres.

    Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Teguh Triyo Handoko menjelaskan terkait dengan kasus sabu-sabu seberat 17, 35 gram berawal informasi dari masyarakat bahwa di jalan Semarang tepatnya di desa Gadon kecamatan Tambakboyo terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara jebak ranjau, dari informasi itu dilakukan penyelidikan sehingga Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial K yang berasal dari kecamatan Kerek.

    Masih kata Teguh dari hasil pengembangan yang dilakukan jajarannya serta pengakuan dari tersangka bahwa barang tersebut ia dapatkan dari wilayah Madura.

    "Saat ini anggota masih melakukan pengembangan, mudah-mudahan dapat nanti akan kita Rilis lagi" ungkap Teguh.

    Menurut AKP Teguh, dari keterangan tersangka setiap satu gram barang haram tersebut ia dapatkan dengan harga 1, 1 juta dan dijual kepada Karyawan atau Sopir di salah satu perusahaan yang ada di kabupaten Tuban. 

    "Tersangka menjual kembali dengan harga 1, 7 juta" tutur Kasat Resnarkoba.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) dan ayat (2)  Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1, 5 miliyard.

    Usai pelaksanaan Rilis dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti Narkoba Ungkap kasus RJ tahun 2023 olah Wakapolres Tuban bersama perwakilan dari Kejaksaan negeri Tuban serta Badan Narkotika Kabupaten Tuban. (*) 

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Asah Naluri Tempur, Prajurit Kodim 0811...

    Artikel Berikutnya

    Putri "Bon-Bon" Polwan Polres Tuban Pertama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pidato Pelantikan Presiden Prabowo, Visi Besar untuk Kemerdekaan Sejati Rakyat Indonesia
    Jaga Stabilitas Dan Pastikan Proses Transisi Pemerintahan Berjalan Dengan Tertib Dan Lancar : Pesan Dandim 0811/Tuban Saat Upacara 17-an
    Kapten Inf Prayitno Bersama Forkopimda Hadiri Pembukaan MTQ Ke XXXI Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Tuban
    Tanamkan Jiwa Nasionalis, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Berikan Pelatihan Upacara Bendera Merah Putih
    Sukseskan Hari Santri Nasional Tahun 2024, Babinsa Koramil 0811/17 Senori Melaksanakan Pengamanan Jalan Sehat
    Tim BPN Tuban Di Dampingi Danramil 0811/14 Kerek Bagikan Sertifikat Tanah Secara Massal Program PTSL
    Jaga Stabilitas Dan Pastikan Proses Transisi Pemerintahan Berjalan Dengan Tertib Dan Lancar : Pesan Dandim 0811/Tuban Saat Upacara 17-an
    Wujud Kepedulian Sosial, Kodim 0811/Tuban Rayakan HUT Ke-79 TNI Dengan Makan Gratis
    Persiapkan Mental Dan Fisik Menjelang Lomba PBB, Babinsa Koramil 0811/08 Widang Gembleng Siswa MTS Darul Ulum 2 Dengan Kekompakkan Dan Kedisiplinan
    Berikan Kejutan Tumpeng Dalam Rangka HUT TNI Ke-79, Anak TK Datangi Markas Koramil 0811/02 Palang
    Jelang HUT Ke-79 TNI, Anak Prajurit Kodim 0811/Tuban Raih Medali Emas Pada Kejuaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut Tahun 2024
    Pembinaan Dan Penerimaan Anggota Baru Saka Wira Kartika Tuban Koramil 0811/16 Singgahan
    Bersama Instansi 3 Pilar Kecamatan, Danramil Ajak Seluruh Babinsa Koramil 0811/07 Soko Halal Bi Halal
    Berikan Motivasi, Polwan Polres Tuban Datangi Rumah Anggota KPPS Yang Alami Keguguran Usai Tugas
    Kesulitan Air Bersih, Babinsa Koramil 0811/14 Kerek Kawal Pendistribusian Air Untuk Warga Binaan
    Jum’at Berkah, Kodim 0811 Tuban Bagikan Nasi Kotak Kepada Warga Masyarakat Sekitar

    Ikuti Kami